Sabtu, 23 November 2024

KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP sebagai Saksi Kasus Suap Harun Masiku

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hasto Kristiyanto Sekjen DPP PDIP mendatangi Kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus korupsi. Foto: Farid suarasurabaya.net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (10/6/2024), memeriksa Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, sebagai saksi kasus suap Harun Masiku yang sekarang masih berstatus buronan.

Sekitar pukul 09.40 WIB, Hasto datang memenuhi panggilan pemeriksaan bersama beberapa orang pengacara, antara lain Patra M Zen dan Ronny Talapessy.

Sebelum masuk ke Gedung Merah Putih, Hasto yang memakai kemeja batik bewarna dasar merah mengatakan siap memberikan keterangan kepada Penyidik KPK.

“Sesuai komitmen, saya sebagai warga negara yang taat hukum, hari ini datang memenuhi panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujarnya kepada wartawan.

Sekadar informasi, kasus suap Harun Masiku bekas Kader PDI Perjuangan berawal dari operasi tangkap tangan KPK yang dilakukan tanggal 8 Januari 2020.

Harun jadi tersangka karena menyuap Wahyu Setiawan yang waktu itu menjabat Komisioner KPU RI supaya bisa menggantikan Nazarudin Kiemas caleg DPR RI terpilih hasil Pemilu 2019 yang meninggal dunia.

Sesudah KPK menetapkan para tersangka, Harun Masiku menghilang. Kemudian, KPK memasukkan Harun Masiku ke dalam daftar pencarian orang (DPO), mulai 17 Januari 2020.

Untuk mememukannya, KPK memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui keberadaan Harun Masiku, dan pihak-pihak yang terindikasi menyembunyikannya dari penyidik.

Ali Fikri Kepala Bagian Pemberitaan KPK menyebut, Tim Penyidik sudah menerima informasi baru terkait keberadaan Harun Masiku.

Dalam perkara itu, KPK sudah memproses hukum beberapa pihak, di antaranya Wahyu Setiawan bekas Komisioner KPU, dan Agustiani Tio Fridelina Kader PDI Perjuangan yang terbukti ikut menerima uang suap. (rid/ham)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs